AnggRek
yang satu ini unik banget yah?????

makalah
makalah
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah di atas jelas bahwa pemerintahan Dengan memperhatikan berbagai kriteria yang dikaitkan dengan pelaksanaan good governance dan telah ditetapkannya berbagai kebijakan pembangunan berkelanjutan pada tingkat global, regional, nasional, dan lokal, yang perlu dilaksanakan adalah evaluasi dari berbagai peraturan yang ada dengan disandingkannya dengan kriteria good governance dan kebijakan pembangunan berkelanjutan agar good governance benar-benar tercapai.
Akuntabilitas dapat diartikan sebagai kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawabannya. Akuntabilitas terkait erat dengan instrumen untuk kegiatan kontrol terutama dalam hal pencapaian hasil pada pelayanan publik dan menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat. Implementasi akuntabilitas di Indonesia pada prinsipnya telah dilaksanakan secara bertahap dalam lingkungan pemerintahan. Namun demikian, masih terdapat beberapa hambatan dalam implementasi akuntabilitas yang perlu segera diperbaiki agar gtercapai good government governance.
Daftar Pustaka
Di akses tanggal 17 januari 2010,
http://www.bppk.depkeu.go.id/index.php/2008050577/jurnal-akuntansi-pemerintah/pewujudan-transparansi-dan-akuntabilitas-publik-melalui-akuntansi-sektor-publik/akuntabilitas-publik-transparansi.html
http://kskkp.tripod.com/kelompokstudikeuangandankebijakanpublik/id12.html
http://blogs.depkominfo.go.id/itjen/2008/12/19/konsep-tentang-akuntabilitas-dan-implementasinya-di-indonesia/
http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2009/05/gogo_all.pdf
http://www.akademik.unsri.ac.id/download/journal/files/brapub/4Responsivitas%20&%20Akuntabilitas%20Sektor%20Publik-Bambang%20Supri%85.pdf
http://www.osun.org/makalah+good+government-pdf-2.html
http://rudyct.com/PPS702-ipb/10245/kusmayadi.pdf
http://www.skripsi-tesis.com/07/05/good-governance-pada-pemerintah-provinsi-diy-pdf-doc.htm Selengkapnya...
akuntansi syariah
Definisi:
Murabahah adalah menjual barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli.
Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan untuk memperoleh suatu aset sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual atau digunakan.
Aset murabahah adalah aset yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali dengan menggunakan akad murabahah.
Uang muka adalah jumlah yang dibayar oleh pembeli kepada penjual sebagai bukti komitmen untuk membeli barang dari penjual.
Diskon murabahah adalah pengurangan harga atau penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh lembaga keuangan syariah sebagai pihak pembeli dari pemasok.
Potongan murabahah adalah pengurangan kewajiban pembeli akhir yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah sebagai pihak penjual.
Karakteristik:
· Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli.
· Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika aset murabahah yang telah dibeli oleh penjual, dalam murabahah pesanan mengikat, mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai akad.
· Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. Pembayaran tangguh adalah pembayaran yang dilakukan tidak pada saat barang diserahkan kepada pembeli tetapi pembayaran dilakukan dalam bentuk angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu.
· Akad murabahah memperkenankan penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda sebelum akakd murabahah dilakukan. Namun juka akad tersebut telah disepakati maka hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang digunakan.
· Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual, sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan. Jika penjual mendapatkan diskon sebelum akad murabahah maka potongan itu merupakan hak pembeli. Sedangkan diskon yang diterima setelah akad murabahah disepakati maka sesuai dengan yang diatur dalam akad, dan jika tidak diatur dalam akad maka potongan tersebut adalah hak penjual.
· Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain meliputi: (a) diskon dalam bentuk apapun dari permasok atas pembelian barang; (b) diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang; dan (c) komisi dalam bentuk apapun yang diterima terkait dengan pembelian barang;
· Diskon atas pembelian barang yang diterima setelah akad murabahah disepakati diperlakukan sesuai dengan kesepakatan dalam akad tersebut. Jika akad tidak mengatur maka diskon tersebut menjadi hak penjual.
· Penjual dapat meminta pembeli menyediakan agunan atas piutang murabahah, antar lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari penjual.
· Penjual dapat meminta uang muka kepada pembeli sebagai bukti komitmen pembelian sebelum akad disepakati. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad murabahah disepakati. Jika akad murabahah batal, uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian maka penjual dapat meminta tambahan dari pembeli.
· Jika pembeli tidak dapat menyelesaikan piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, penjual berhak mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa pembeli tidak atau belum mampu melunasi disebabkan oleh force majeur. Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat pembeli lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana kebajikan.
· Penjual boleh memberikan potongan dapa saat pelunasan piutang murabahah jika pembeli: (a) melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu; atau (b) melakukan pelunasan pembayaran lebih cepat dari waktu yang telah disepakati.
· Penjual boleh memberikan potongan dari total piutang murabahah yang belum dilunasi jika pembeli: (a) melakukan pembayaran cicilan tepat waktu; dan atau (b) mengalami penurunan kemampuan pembayaran.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Akuntansi untuk Penjual.
· Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan.
· Pengukuran aset murabahah setelah perolehan adalah sebagai berikut;
(a) jika murabahah pesanan mengikat:
(i) dinilai sebesar biaya perolehan; dan
(ii) jika terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset;
(b) jika murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat:
(i) dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah; dan
(ii) jika nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian;
· Potongan pembelian aset murabahah diakui sebagai berikut:
(a) jika terjadi sebelum akad murabahah maka sebagai pengurang biaya perolehan aset murabahah;
(b) jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati maka bagian yang menjadi hak nasabah:
(i) dikembalikan kepada nasabah jika nasabah masih berada dalam proses penyelesaian kewajiban; atau
(ii) kewajiban kepada nasabah jika nasabah telah menyelesaiakan kewajiban;
(c) jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang menjadi bagian hak lembaga keuangan syariah diakui sebagai tambahan keuntungan murabahah;
(d) jika terjadi tambahan akad murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad diakui sebagai pemdapatan operasi lain.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN SALAM DAN SALAM PARALEL
Karakteristik
Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan penangguhan pengiriman oleh muslam ilaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembeli sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Bank (LKS/LES) dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam, maka hal ini disebut salam paralel.
Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat:
(a) akad kedua antara bank dan pemasok terpisah dari akad pertama antara bank dan pembeli akhir; dan
(b) akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.
Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Dalam hal bank bertindak sebagai pembeli, bank syariah dapat meminta jaminan kepada nasabah untuk menghindari risiko yang merugikan bank.
Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat maka penjual harus bertanggungjawab atas kelalaiannya.
Bank sebagai Pembeli
Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Modal uasaha salam dapat berupa kas atau aktiva non-kas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan; sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aktiva non-kas diukur sebesar nilai wajar (nilai yang disepakati antara bank dan nasabah).
Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur sbb.:
(a) jika barang pesanan sesuai dengan akad, dinilai sesuai nilai yang disepakati;
(b) jika barang pesanan berbeda kualitasnya, maka:
(1) barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai dengan nilai akad, jika nilai pasar (nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia) dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad;
(2) barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai pasar (nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia) pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian, jika nilai pasar dari barang pesanan lebih rendah dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad;
(c) jika bank tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman, maka:
(1) jika tanggal pengiriman diperpanjang, nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi tetap sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad;
(2) jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh nasabah sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi;
(3) jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan bank mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada nasabah yang telah jatuh tempo. Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak nasabah; dan
(4) bank dapat mengenakan denda kepada nasabah; denda hanya boleh dikenakan kepada nasabah yang mampu menunaikan kewajibannya, tetapi tidak memenuhinya dengan sengaja. Hal ini tidak berlaku bagi nasabah yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur.
Barang pesanan yang telah diterima diakui sebagai persediaan. Pada akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi (COMWIL). Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Bank sebagai Penjual
Hutang salam diakui pada saat bank menerima modal uasaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima. Modal usaha salam yang diterima dapat berupa kas atau aktiva non-kas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima; sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aktiva non-kas diukur sebesar nilai wajar (nilai yang disepakati antara bank dan nasabah)
Bank melakukan salam paralel
Apabila bank melakukan transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh nasabah dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat pengiriman barang pesanan oleh bank ke nasabah.
Transaksi | Penjual (Supplier) | Pembeli (Pemesan) |
1. Pemesanan Barang; pembayaran di muka | KAS/ASET xxx : Rp. xxx ------- HUTANG SALAM : ------ Rp xxx | PIUTANG SALAM : Rp. xxx ------- KAS/ASET xxx : ------ Rp xxx |
2. Supplier membeli barang pesanan | BARANG SALAM : Rp. xxx ----- KAS : ------- Rp xxx | Tidak menjurnal |
3. Penyerahan barang ke pembeli/pemesan; sekaligus penyelesaian pembayarannya. | HUTANG SALAM : Rp. xxx ------ KAS : Rp. xxx ------ PENJUALAN SALAM : ------ Rp xxx | BARANG : Rp. xxx ----- PIUTANG SALAM : ------- Rp. xxx KAS : ------- Rp xxx |
| HPP : Rp. xxx ------ BARANG SALAM : ------ Rp. xxx | |
Salam Paralel à Bank Syariah merangkan fungsi sebagai “penjual” sekaligus “pembeli”. Menjual kepada pemesan, membeli dari supplier, keduanya secara salam.
ISTISHNA DAN ISTISHNA PARALEL
Karakteristik
Ishtisna adalah akad jual beli antara al-mustashni (pembeli) dan as-shani (produsen yang juga bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad tersebut, pembeli menugasi produsen untuk menyediakan al-mashnu (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembeyaran dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu.
Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan produsen/penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan produsen/penjual. Jika barang pesanan yang dikirim salah atau cacat maka produsen/penjual harus bertanggungjawab atas kelalaiannya.
Bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi istishna. Jika bank bertindak sebagai penjual, kemudian memesan kepada pihak lain (subpkontraktor) untuk menyediakan barang pesanan dengan cara istishna juga, maka hal ini disebut sebagai istishna paralel. Istishna paralel dapat dilakukan dengan syarat: (a) akad kedua antara bank dengan sub-kontraktor terpisah dari akad pertama antara bank dengan pembeli akhir; dan (b) akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.
Pada dasarnya istishna tidak dapat dibatalkan, kecuali: (a) kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; atau (b) akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.
Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari produsen/penjual atas: (a) jumlah yang telah dibayarkan; dan (b) penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu. Sebaliknya, produsen juga mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan bahwa harga yang disepakati akan dibayar tepat waktu. Pemindahan kepemilikan barang pesanan dari produsen/penjual ke pembeli dilakukan pada saat penyerahan sebesar jumlah yang disepakati.
Bank sebagai Produsen/Penjual
Pengakuan dan pengukuran biaya istishna adalah sbb.:
a. biaya istishna terdiri dari:
(i) biaya langsung, terutama biaya untuk menghasilkan barang pesanan; dan
(ii) biaya tidak langsung yang berhubungan dengan akad (termasuk biaya pra-akad) yang dialokasikan secara obyektif;
b. beban umum dan administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dan pengembangan tidak termasuk dalam biaya istishna;
c. biaya pra-akad diakui sebagai biaya ditangguhkan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna jika akad ditandatangani, tetapi jika akad tidak ditandatangani, maka biaya tersebut dibebankan pada periode berjalan; dan
d. biaya istishna yang terjadi selama periode laporan keuangan, diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian pada saat terjadinya.
Pengakuan dan pengukuran biaya istishna paralel adalah sbb.:
a. biaya istishna paralel terdiri dari:
(i) biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan sub-kontraktor kepada bank;
(ii) biaya tidak langsung yang berhubungan dengan akad (termasuk biaya pra-akad) yang dialokasikan secara obyektif; dan
(iii) semua biaya akibat sub-kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, jika ada;
b. biaya istishna paralel diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian pada saat diterimanya tagihan dari sub-kontraktor sebesar jumlah tagihan;
Tagihan setiap termin dari bank kepada pembeli akhir diakui sebagai piutang istishna dan sebagai termin istishna (istishna billing) pada pos lawannya.
Pengakuan Pendapatan dann Keuntungan Istishna dan Istishna Paralel
Pendapatan istishna adalah total harga yang disepakati dalam akad antara bank dan pembeli akhir, termasuk marjin keuntungan. Marjin keuntungan adalah selisih antara pendapatan istishna dan harga pokok istishna. Pendapatan istishna diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian atau metode akad selesai.
Jika metode persentase penyelesaian digunakan, maka:
- bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam periode tersebut dakui sebagai pendapatan istishna pada periode yang bersangkutan;
- bagian marjin keuntungan istishna yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aktiva istishna dalam penyelesaian; dan
- pada akhir periode harga pokok istishna diakui sebesar biaya istishna yang telah dikeluarkan sampai dengan periode tersebut.
Jika estimasi persentase penyelesaian akad dan biaya untuk penyelesaiannya tidak dapat ditentukan secara rasional pada akhir periode laporan keuangan, maka digunakan metode akad selesai dengan ketentuan sbb.:
- tidak ada pendapatan istishna yang diakui sampai pekerjaan tersebut selesai;
- tidak ada harga pokok istishna yang diakui sampai pekerjaan tersebut selesai;
- tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam istishna dalam penyelesaian sampai pekerjaan tersebut selesai; dan
- pengakuan pendapatan istishna, harga pokok istishna, dan keuntungan dilakukan hanya pada akhir penyelesaian pekerjaan.
Penyelesaian Awal
Jika pembeli akhir melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan bank memberikan potongan, maka bank menghapus sebagian keuntungannya sebagai akibat penyelesaian awal tersebut. Penghapusan sebagian keuntungan akibat penyelesaian awal piutang istishna dapat diperlakukan sebagai:
- potongan secara langsung dan dikurangkan dari piutang istishna pada saat pembayaran; atau
- penggantian (reimbursement) kepada pembeli sebesar jumlah keuntungan yang dihapuskan tersebut setelah menerima pembayaran piutang istishna secara keseluruhan.
Perubahan Pesanan dan Klaim Tambahan
Pengukuran perubahan pesanan dan klaim tambahan adalah sbb.:
- nilai dan biaya akibat perubahan pesanan yang disepakati oleh bank dan pembeli akhir ditambahkan kepada pendapatan istishna dan biaya istishna;
- jika kondisi pengenaan klaim tambahan yang dipersyaratkan dipenuhi, maka jumlah biaya tambahan yang diakibatkan oleh setiap klaim akan menambah biaya istishna, sehingga pendapatan istishna akan berkurang sebesar jumlah penambahan biaya akibat klaim tambahan;
- perlakuan akuntansi (a) dan (b) juga berlaku pada istishna paralel, akan tetapi biaya perubahan pesanan dan klaim tambahan ditentukan oleh sub-kontraktor dan disetujui bank berdasarkan akad istishna paralel.
Biaya Pemeliharaan dan Penjaminan Barang Pesanan
Beban pemeliharaan dan penjaminan barang pesanan diakui pada saat terjadinya dan diperhitungkan dengan pendapatan istishna.Bank sebagai Pembeli
Transaksi | Penjual (Supplier) | Pembeli (Pemesan) |
1. Pemesanan Barang; pembayaran di muka | KAS : Rp. xxx ------- HUTANG ISTISHNA’ : ------ Rp xxx | PIUTANG ISTISHNA’ : Rp. xxx ------- KAS : ------ Rp xxx |
2. Supplier membeli barang pesanan | BARANG ISTISHNA’ : Rp. xxx ----- KAS : ------- Rp xxx | Tidak menjurnal |
3. Penyerahan barang ke pembeli/pemesan; sekaligus penyelesaian pembayarannya. | HUTANG ISTISHNA’ : Rp. xxx ------ KAS : Rp. xxx ------ PENJUALAN ISTISHNA’: ---- Rp xxx | BARANG : Rp. xxx ----- PIUTANG ISTISHNA’: ----- Rp. xxx KAS : ----- Rp xxx |
| HPP : Rp. xxx ------ BARANG ISTISHNA’: ------ Rp. xxx | |
Bank mengakui aktiva istishna dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui hutang istishna kepada penjual.
Apabila barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual dan mengakibatkan kerugian bank, maka kerugian itu dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual. Apabila kerugian tersebut melebihi garansi penyelesaian proyek, amaka selisihnya akan diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada sub-kontraktor.
Jika bank menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dapat memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada sub-kontraktor, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada sub-kontraktor.
Jika bank menerima barang pesanan yang tidak sesuai spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
Dalam istishna paralel, jika pembeli akhir menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, maka barang pesanan diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan harga pokok istishna. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan
ISTISHNA’ Paralel à Bank Syariah merangkap fungsi sebagai “penjual” sekaligus “pembeli”. Menjual kepada pemesan, membeli dari supplier, keduanya secara ISTISHNA’.